Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang seharusnya tidak perlu diatur secara ketat oleh negara, kata pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur di mengerjakan mogok. tapi, jangan lalu agama itu terlalu ketat makanya malah menyulitkan penampilan terealisasi, katanya selama dialog bertema menyongsong hari buruh dalam universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyatakan aksi mogok merupakan pihak dari hak berserikat dan terakomodasi pada konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan kemudian dan telah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja serta sudah tercantum dalam pasal 1 kasus 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan upaya daripada pihak buruh untuk melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal dan telah ditempuh melalui bagian pengusaha.

pemerintah serta warga luas jangan selalu memandang daripada pihak mogoknya. tapi harus menyaksikan ke belakang keuntungan apa dan tak terpenuhi dengan kaum buruh tersebut,katanya.

sementara tersebut, berdasarkan dia, walaupun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru terlalu sulit agar dipenuhi pihak buruh.

dia menyebutkan persyaratan yang masih memberatkan tersebut diantara lain mesti memberikan surat yang mencantumkan waktu mulai dan berakhir aksi mogok itu.

padahal, menurut dia waktu berakhir mogok tak bisa langsung diputuskan karena bergantung pada proses negosiasi atau penyelesaian tuntutan diantara buruh dan pengusaha.

selain tersebut, selama penampilan mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. berdasarkan dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha untuk melemahkan proses penampilan tersebut.

kalau koordinator mogok digemari, ada kemungkinan diintimidasi atau dilemahkan untuk melakukan penampilan itu,ujarnya.

sementara tersebut, berdasarkan sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, pada kesempatan yang sama menungkapkan penampilan mogok dilaksanakan dijadikan upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.

hal itu, menurut dia, seharusnya mampu disikapi positif oleh jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh ingin menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal dan ditawarkan pengusaha, akan tetapi tidak peran buruh dan tidak mempunyai arti apa-apa,katanya.