Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar rp200 juta serta bila tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan dalam dua bulan.

dalam sidang yang digelar selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar ajaran karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang perihal lingkungan hidup yang menyampaikan izin pengelolaan limbah hanya lumayan di perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tidak perlu dulu memiliki izin tersebut.

untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang membuka proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang serta diwajibkan supaya membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau pada waktu Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita untuk negara, kata majelis hakim.

majelis hakim pada sidang dan digelar hingga larut malam tersebut, menyatakan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan pada persentasi ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan supaya perusahaannya meminta yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak melaksanakan bioremediasi pas melalui ajaran dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin menggarap banding, akan tetapi pihak terdakwa menungkapkan baru pikir-pikir.