salah Salah satu poin bermanfaat dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional juga diskusi panel dengan tema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan juga wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal selama ruu kuhap dan telah saat ini ada di meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Pilih baju bayi yang sehat
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu tersebut, serta dijelaskan peran polisi dan jaksa yang selama ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka akan diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai yang tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan seorang tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan di lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut publik.
selanjutnya, kalau waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut publik.
berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta mengajarkan terhadap tersangka.
pemberitahuan terhadap tersangka itu mampu dilontarkan melalui surat atau mendatangi secara segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan terhadap tersangka, katanya.
tidak cuma tersebut saja, hakim juga mampu mengambil langkah apakah asli tersangka bisa ditahan apa tidak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan seorang tersangka misal pada keadaan hamil atau lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa dan hendak menentukan apakah akan menggarap penahanan serta tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah atau tidaknya penahanan. kalau telah penahanan dilakukan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat memutuskan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua bidang perkara juga tugas lain yang berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor pada pengadilan, tetapi berkantor pada dekat properti tahanan negara.
dia membuka tugas sebab jabatannya seorang diri serta penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding serta kasasi, papar dia.